DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Parlementaria
Berpetualang di Senayan
Jumat, 06 Juli 2012
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Negara Hukum
Pemikiran
negara hukum sudah dimulai sejak jaman Plato
dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan
pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebut dengan istilah “nomoi”.
Kemudian ide tentang negara hukum populer pada abad ke-17 sebagai akibat dari
situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutisme.[1]
Langganan:
Postingan (Atom)