Pemikiran
negara hukum sudah dimulai sejak jaman Plato
dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan
pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebut dengan istilah “nomoi”.
Kemudian ide tentang negara hukum populer pada abad ke-17 sebagai akibat dari
situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutisme.[1]
Konsep
negara hukum tersebut selanjutnya berkembang dalam 2 (dua) sistem hukum yaitu sistem Eropa
Kontinental dengan istilah Rechsstaat
dan sistem Anglo Saxon
dengan istilah Rule of Law. Rule of Law
berkembang di negara-negara Anglo
Saxon,
seperti Amerika Serikat.
Konsep
negara hukum Eropa Kontinental Rechsstaat
dipelopori oleh Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Menurut konsep Stahl konsep
ini ditandai oleh 4 (empat) unsur pokok, yaitu: 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia,
2.
Negara
didasarkan pada teori trias politica, 3.
Pemerintahan
diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatig
bertuur),
dan 4.
Ada
peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar
hukum oleh pemerintah (onrechtmatige
overheidsdaad).[2]
Sedangkan
konsep negara hukum Anglo Saxon
Rule of Law dipelopori oleh A.V.
Dicey (Inggris). Menurut A.V. Dicey[3],
konsep Rule of Law ini menekankan
pada 3 (tiga) tolak ukur, yaitu: 1. Supremasi
hukum (supremacy of law), 2. Persamaan
dihadapan hukum (equality before the law), 3. Konstitusi yang didasarkan atas
hak-hak perorangan (the constitution
based on individual right).
Bagaimana
dengan konsep Negara Hukum indonesia? Mengikuti pendapat Garry F. Bell dalam
bukunya The New Indonesian Laws Relating
to Regional Autonomy Good Intentions, Confusing Laws seperti dikutip Denny
Indrayana sebagai,
terminologi Negara Hukum (a nation of law)
dalam konteks hukum Indonesia lebih mendekati konsep Hukum Kontinental (rechsstaat) dibandingkan konsep Rule of Law di negara-negara Anglo Saxon.[4]
Berbeda dengan Bell, R.M. Ananda B. Kusuma melihat bahwa Republik Indonesia
menganut asas Rechtsstaat Kontinental
dan asas Rule of Law.[5]
Indonesia
secara formil sudah sejak tahun 1945 (UUD 1956 pra amandemen) mendeklarasikan
diri sebagai negara hukum terbukti dalam Penjelasan UUD 1945 pernah tegas
dinyatakan, “Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan
kekuasaan belaka”. Konsep negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil
amandemen dalam pasal 1 ayat (3) yang menetapkan: “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”.
Memperhatikan
rumusan konsep negara hukum Indonesia Ismail Suny mencatat 4 (empat) syarat negara hukum secara formil
yang menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya dalam Republik Indonesia, yaitu: 1. Hak Asasi Manusia, 2. Pembagian
kekuasaan,
3.
Pemerintahan berdasarkan undang-undang,
dan 4.
Peradilan administrasi.[6]
***
[1] Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam,
Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992),
hlm. 66.
[2] Selanjutnya konsep Stahl ini
dinamakan Negara Hukum Formil, karena lebih menekankan pada suatu pemerintahan
yang berdasarkan undang-undang. Ibid.,
hlm.
66-67. Bandingkan dengan Scheltema, Ibid.,
hlm.
67. Bandingkan juga dengan pendapat Hans Kelsen dalam Denny Indrayana, “Negara Hukum Pasca Soeharto: Transisi Menuju
Demokrasi vs Korupsi,” Jurnal Konstitusi,
Mahkamah Konstitusi RI Vol. 1 No. 1, Juli 2004, hlm. 106.
[3] Ibid., hlm.
67. Bandingkan dengan pendapat Saunders dan Le Roy dalam Denny Indrayana, Ibid.
[4] Denny Indrayana, Ibid., hlm. 101.
[5] Pandangan ini dipertegas
umpamanya, supremacy of law
sebagaimana termaktub pada kunci pokok (I): 1) equality before the law, tercermin di UUD 1945 Pasal 27 ayat (1):
dan 2) Constitution Based on Human Rights
tercermin pada Sistem Konstitusional yang memuat HAM (Pasal 27 ayat 2); Bab XA,
Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34). RM Ananda B. Kusuma, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jurnal Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi RI Vol. 1 No. 1, Juli 2004, hlm.146.
[6]
Ismail Suny, “Kedudukan
MPR, DPR dan DPD Pasca Amandemen UUD 1945,”
Kertas Kerja, Seminar tentang Sistem
Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 diselenggarakan oleh Badan
Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI bekerjasama dengan FH Unair dan
Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM RI Propinsi Jawa Timur di Surabaya, tanggal
9-10 Juni 2004, hlm.
5-6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar